![...](https://nuheb.com/storage/articles/August2024/96t7XSxeaf8aTxqJWGg5.jpg)
Vaksin Meningitis Diwajibkan Kembali Bagi Jemaah Umrah 2024
Kementerian Kesehatan Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah 2024. Ini disampaikan melalui dokumen persyaratan dan rekomendasi kesehatan untuk para jemaah umrah tahun 1445 H/2024 M. Di dalam dokumen tertulis jenis-jenis vaksin yang diwajibkan dan direkomendasikan. Tak hanya itu, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk juga tertulis di dalam dokumen itu.
Vaksin meningitis atau meningokokus termasuk ke dalam jenis vaksin yang diwajibkan untuk jemaah umrah. Setiap jemaah umrah dengan usia di atas satu tahun dan berasal dari negara mana pun harus melakukan vaksin meningitis. Jenis vaksin meningitis yang diterima Kerajaan Arab Saudi adalah Quadrivalent Polysaccharide (ACYW) dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun. Selain itu, jenis vaksin Quadrivalent Conjugated juga diterima dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.
Tujuan dari diwajibkannya vaksin meningitis adalah untuk meningkatkan imunitas dan mencegah para jemaah terserang penyakit meningitis. Perlu diketahui bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara endemis penyebaran virus meningitis. Penyakit ini merupakan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus, jamur, bakteri, atau reaksi imunologi. Penyebaran dan penularan virus meningitis biasanya terjadi melalui cairan hidung atau tenggorokan yang terciprat saat penderita meningitis bersin atau batuk.
Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi sempat meniadakan persyaratan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah pada tahun 2022. Ini diikuti dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan bahwa jemaah dengan visa umrah tidak wajib melakukan vaksin meningitis. Namun, di tahun 2024, Kementerian Kesehatan Arab Saudi merilis dokumen persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah yang mewajibkan kembali vaksin meningitis.
Di samping itu, Kemenkes RI juga telah merilis pernyataan baru mengenai kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.