News & Article

...
14 August 2024
Vaksin Meningitis Diwajibkan Kembali Bagi Jemaah U...

Kementerian Kesehatan Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah 2024. Ini disampaikan melalui dokumen persyaratan dan rekomendasi kesehatan untuk para jemaah umrah tahun 1445 H/2024 M. Di dalam dokumen tertulis jenis-jenis vaksin yang diwajibkan dan direkomendasikan. Tak hanya itu, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk juga tertulis di dalam dokumen itu. 

Vaksin meningitis atau meningokokus termasuk ke dalam jenis vaksin yang diwajibkan untuk jemaah umrah. Setiap jemaah umrah dengan usia di atas satu tahun dan berasal dari negara mana pun harus melakukan vaksin meningitis. Jenis vaksin meningitis yang diterima Kerajaan Arab Saudi adalah Quadrivalent Polysaccharide (ACYW) dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun. Selain itu, jenis vaksin Quadrivalent Conjugated juga diterima dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.

Tujuan dari diwajibkannya vaksin meningitis adalah untuk meningkatkan imunitas dan mencegah para jemaah terserang penyakit meningitis. Perlu diketahui bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara endemis penyebaran virus meningitis. Penyakit ini merupakan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus, jamur, bakteri, atau reaksi imunologi. Penyebaran dan penularan virus meningitis biasanya terjadi melalui cairan hidung atau tenggorokan yang terciprat saat penderita meningitis bersin atau batuk.

Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi sempat meniadakan persyaratan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah pada tahun 2022. Ini diikuti dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan bahwa jemaah dengan visa umrah tidak wajib melakukan vaksin meningitis. Namun, di tahun 2024, Kementerian Kesehatan Arab Saudi merilis dokumen persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah yang mewajibkan kembali vaksin meningitis.

Di samping itu, Kemenkes RI juga telah merilis pernyataan baru mengenai kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.

 

Read more
...
14 August 2024
Ini dia Aturan Terbaru Pakaian Ihram untuk Perempu...

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan peraturan terkait pakaian yang harus dipakai oleh wanita Muslim saat menjalani umroh atau ziarah di Masjidil Haram di Makkah

Dilansir dari Republika.co.id (16/9/23) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun X nya mengungkapkan bahwa para jamaah wanita memiliki kebebasan memilih pakaian selama pelaksanaan ritual umroh, asalkan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Mereka menekankan bahwa pakaian harus longgar, tidak memiliki ornamen, dan menutupi tubuh wanita. Pedoman ini ditegaskan seiring dengan meningkatnya musim umroh di Arab Saudi.

Arab Saudi berharap ada sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri yang akan melaksanakan ibadah ziarah umroh di Masjidil Haram di Makkah selama musim ini, yang berlangsung hampir dua bulan. Musim umroh dimulai setelah berakhirnya musim haji tahunan yang diikuti oleh sekitar 1,8 juta Muslim, yang menjadi yang pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan berbagai fasilitas bagi Muslim dari luar negeri yang ingin melakukan umroh di negara tersebut. Muslim yang memegang berbagai jenis visa seperti visa pribadi, kunjungan, dan turis diizinkan untuk melaksanakan umroh dan mengunjungi raudhah, tempat Nabi Muhammad (SAW) dimakamkan di Masjid Nabawi, setelah memesan e-appointment.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan memungkinkan pemegang visa tersebut untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara, dan laut, serta dapat berangkat dari berbagai bandara. Tidak lagi diwajibkan bagi peziarah wanita untuk didampingi oleh wali pria.

Pemerintah juga mengumumkan bahwa para ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memiliki kualifikasi untuk mengajukan visa turis, tanpa memandang profesinya, dan dapat melaksanakan umroh.

Read more