...
...
Pilih kategori sesuka Anda
Umroh Kapanpun dan Berapapun Jumlahnya
...
Umrah Edisi Ambassador 9D
19 June 2025
corporate_fare Nusk Al Hijrah - Medina
corporate_fare Saja - Mecca
travel Oman Air
Mulai dari

Rp 24,940,000 / Orang

...
Umrah Edisi Ambassador 12D
19 June 2025
corporate_fare Nusk Al Hijrah - Pul... - Medina
corporate_fare Saja - Marriott - Ju... - Mecca
travel Oman Air
Mulai dari

Rp 32,000,000 / Orang

InsyaAllah Berangkat Haji Tahun Ini
...
Luxury Furoda 1446
31 May 2025
13 June 2025
corporate_fare Jumeirah - Makkah
corporate_fare Pullman - Madinah
corporate_fare Suites Al Maqam - Mina
travel Saudia Airlines
Mulai dari

USD 40,100 / Orang

...
Premium 21D Furoda 1446
28 May 2025
17 June 2025
corporate_fare Jumeirah - Makkah
corporate_fare Pullman - Madinah
corporate_fare Suites Al Maqam - Mina
travel Saudia Airlines
Mulai dari

USD 27,500 / Orang

...
Standart Furoda 1446
28 May 2025
13 June 2025
corporate_fare - - Makkah
corporate_fare Nusk Al Hijrah - Madinah
corporate_fare Rahaf Al Mashaer - Mina
travel Saudia Airlines
Mulai dari

USD 19,900 / Orang

...
Premium 17D Furoda 1446
28 May 2025
13 June 2025
corporate_fare - - Makkah
corporate_fare Pullman - Madinah
corporate_fare Suites Al Maqam - Mina
travel Saudia Airlines
Mulai dari

USD 24,200 / Orang

Testimonials
...
...
Terima kasih karena sudah memberikan pengalaman ibadah umroh terbaik kepada orang tua kami.

Aini
...
...
Atas nama keluarga dan rombongan, terima kasih dari kami semua kepada: - Pak ustad Syaff yg telah m...

Wini Purwanti
...
...
smoga stlah ini in sha allah semakin banyak yg memakai travel nozoly karna pasilitas dan pelanyanan ...

SRI INTAN
...
...
Alhamdullilah rabbil alamin Hatur nuhun Pushaka n teman2 yg baik yg selalu cepat membantu Hanya...

Setiadi
...
...
Trmksh banyak utk pak Muharrom dan Team yg sdh mengakomodir ibadah hajji kami sehingga pelaksanaan h...

Jamaah Haji 1445
...
...
Mohon agar pak Muharrom dan Team menjaga dan menyayangi ustadz favorite kami ust. Syaff... yg merang...

Jamaah Haji 1445
News & Article
...
13 March 2025
Ketentuan Mabit dan Murur di Muzdalifah dalam Ibad...

Murur dan mabit di Muzdalifah dalam badah haji merupakan dua konsep yang berbeda. Menurut beberapa ulama, mabit di Muzdalifah merupakan salah satu wajib haji yang harus dilaksanakan oleh jemaah haji. Namun, lokasi mabit di Muzdalifah tidak terlalu luas, sehingga seringkali terjadi kepadatan jemaah. Oleh karena itu, konsep murur atau melewati Muzdalifah bisa menjadi solusi atas kepadatan lokasi dengan syarat dan ketentuan tertentu. Pada artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan murur dan mabit di Muzdalifah dalam ibadah haji.

 

Mabit di Muzdalifah

Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan setelah wukuf di Arafah. Dalam pelaksanaannya, jemaah bermalam di wilayah Muzdalifah untuk banyak beribadah serta berdzikir dengan tujuan menunjukkan ketaatan pada Allah SWT. Ada pun lokasi Muzdalifah terletak di antara Mekkah dan Mina dengan luas sekitar 12,25 km².

Pelaksanaan mabit dimulai pada pertengahan malam 10 Dzulhijjah hingga waktu subuh tiba. Sesampainya di Muzdalifah, jemaah akan melaksanakan shalat Maghrib dan Isya berjamaah dengan cara dijamak. Setelahnya, jemaah dianjurkan untuk banyak memohon ampunan, bahkan beberapa menyebutkan untuk berdiam diri sejenak diantara waktu tengah malam hingga subuh.

Hukum mabit di Muzdalifah memiliki perbedaan pendapat dari para ulama. Ada yang mengatakan hukumnya sunnah dan ada pula yang mengatakannya wajib. Jumhur ulama menganggapnya sebagai wajib haji, sehingga mabit di Muzdalifah tidak boleh ditinggalkan. Mabit dikatakan sah jika dilakukan sepenuh malam dan sempurna. Jika tidak terlaksana sama sekali, maka jemaah harus membayar dam (denda) sebesar satu ekor kambing sebagai penggantinya. Namun, jemaah yang memiliki uzur syar’i dapat melaksanakan murur atau hanya melewati Muzdalifah tanpa bermalam.

 

Murur di Muzdalifah

Perlu diketahui bahwa luas area Muzdalifah tidak selalu sebanding dengan jumlah jemaah haji, sehingga seringkali terjadi kepadatan yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menetapkan skema murur pada ibadah haji 2024/1445H. Murur atau melewati Muzdalifah tanpa bermalam adalah skema pengganti mabit di Muzdalifah bagi kelompok tertentu yang memenuhi alasan sesuai syariat. Kelompok tersebut antara lain orang-orang yang memiliki risiko kesehatan dan keselamatan, lansia, difabel, dan para pendamping.

Skema murur ditetapkan oleh Kementerian Agama Indonesia pada musim haji 2024 karena jumlah jemaah haji Indonesia mencapai puluhan ribu dan banyaknya jemaah yang berisiko tinggi. Dalam pelaksanaannya, murur berlangsung pada 9 Dzulhijjah dari pukul 19.00 – 22.00 waktu Arab Saudi. Jemaah yang telah menyelesaikan wukuf di Arafah akan menuju Muzdalifah dengan menggunakan bis. Bagi jemaah yang berhalangan untuk mabit diperkenankan untuk menetap di dalam bis untuk melanjutkan perjalanan menuju Mina.

Jemaah yang memenuhi syarat murur tidak dikenakan membayar dam karena pada hakikatnya ia tidak meninggalkan mabit di Muzdalifah yang termasuk rangkaian wajib haji. Ia dianggap tetap melaksanakan mabit di Muzdalifah meski pun dengan melaksanakan murur sebagai penggantinya. Ini berdasarkan pada kaidah fikih yang menyebutkan bahwa, “Apabila hukum asal sulit untuk direalisasikan, maka bisa beralih kepada pengganti.

 

Pada intinya, mabit dan murur di Muzdalifah merupakan dua konsep yang berbeda. Mabit di Muzdalifah dianggap sebagai wajib haji oleh beberapa ulama, sehingga jemaah tidak boleh meninggalkannya. Namun, kondisi wilayah di Muzdalifah yang begitu padat membuat pemerintah menerapkan skema murur, yaitu melintasi Muzdalifah. Skema murur boleh dilaksanakan bagi jemaah yang memenuhi alasan sesuai syariat. Tujuan penetapan skema murur adalah untuk mencegah jemaah mengalami risiko kesehatan dan keselamatan selama mabit di Muzdalifah.

Read more
...
05 March 2025
Perlu Diketahui! Ini Perbedaan Haji Reguler, Haji ...

Sebelum menjalankan ibadah haji, ada baiknya untuk menentukan program haji yang akan dipilih. Ini bertujuan agar calon jemaah haji dapat memilih paket dan fasilitas haji sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon jemaah. Beberapa program haji yang tersedia adalah haji reguler, haji khusus, dan haji furoda. Tiga program haji ini memiliki perbedaan mulai dari kuota, masa tunggu, biaya, fasilitas, dan pihak penyelenggara. Berikut adalah penjelasan dan perbedaan haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.

 

1. HAJI REGULER

Program ibadah haji yang pertama adalah haji reguler, yaitu program haji yang diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag). Jemaah haji reguler menggunakan kuota nasional yang sudah diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Jumlah kuota haji tersebut diatur oleh pemerintah Indonesia kepada setiap provinsi di Indonesia berdasarkan jumlah penduduk dan faktor lainnya. Hal ini yang menyebabkan para calon jemaah yang mendaftar haji reguler harus menunggu giliran karena antrean yang panjang. Masa tunggu haji reguler bisa mencapai hingga puluhan tahun. Ada pun dari segi biaya, haji reguler lebih terjangkau. Selain itu, dalam program haji reguler, durasi jemaah beribadah di Tanah Suci lebih lama, yaitu bisa mencampai 40 hari.

Ada pun keunggulan dari haji reguler adalah:

  1. Biaya lebih terjangkau
  2. Mendapatkan perlindungan dan jaminan dari pemerintah Indonesia

 

2. HAJI KHUSUS

Program ibadah haji selanjutnya adalah haji khusus atau yang sering disebut juga haji plus. Kuota haji khusus juga diatur berdasarkan kuota pemerintah melalui Kementerian Agama dan visa dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, yang menjadi pembeda dari haji reguler dan haji khusus adalah pihak penyelenggaranya. Haji khusus dikelola oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sudah memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Oleh karena itu, calon jemaah dapat mendaftar haji khusus melalui PIHK.

Beberapa keunggulan haji khusus adalah sebagai berikut:

  1. Waktu tunggu lebih cepat dibandingkan haji reguler, yaitu sekitar 5-9 tahun
  2. Fasilitas dan layanan yang didapat jemaah lebih banyak dan lebih baik
  3. Durasi beribadah di Tanah Suci lebih singkat sekitar 14-24 hari

 

3. HAJI FURODA

Program haji yang ketiga ialah haji furoda atau biasa juga disebut sebagai haji mujamalah. Haji furoda adalah program haji yang diatur langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus yang diberikan kepada jemaah di luar kuota resmi setiap negara. Jemaah yang memilih haji furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah Indonesia, melainkan menggunakan visa undangan khusus atau yang disebut dengan visa mujamalah. Jemaah yang memilih program haji furoda akan melaksanakan haji bersama pihak swasta yang memiliki izin PIHK dari Kementerian Agama.

Haji furoda memiliki beberapa keunggulan, yaitu:

  1. Tidak ada masa tunggu, sehingga calon jemaah dapat segera berangkat haji di tahun yang sama setelah mendaftar
  2. Fasilitas dan layanan yang didapat jemaah haji furoda lebih baik dan terjamin, biasanya berkelas bintang 5
  3. Jemaah mendapatkan kepastian berangkat
  4. Durasi beribadah di Tanah Suci lebih singkat sekitar 14-24 hari

Walaupun begitu, keunggulan haji furoda membuat biayanya lebih mahal dibandingkan dengan program haji lainnya.

Secara keseluruhan, haji furoda memiliki keunggulan dalam segi waktu berangkat dan fasilitas. Keberangkatan jemaah haji furoda dapat segera terwujud tanpa harus menunggu antrean karena visa haji furoda diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Program haji furoda cocok untuk para calon jemaah yang ingin segera berangkat haji dengan fasilitas terbaik dan memiliki tabungan yang mencukupi. 

Read more
...
14 August 2024
Vaksin Meningitis Diwajibkan Kembali Bagi Jemaah U...

Kementerian Kesehatan Arab Saudi kembali mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah 2024. Ini disampaikan melalui dokumen persyaratan dan rekomendasi kesehatan untuk para jemaah umrah tahun 1445 H/2024 M. Di dalam dokumen tertulis jenis-jenis vaksin yang diwajibkan dan direkomendasikan. Tak hanya itu, tindakan pencegahan yang dilakukan oleh otoritas kesehatan di titik masuk juga tertulis di dalam dokumen itu. 

Vaksin meningitis atau meningokokus termasuk ke dalam jenis vaksin yang diwajibkan untuk jemaah umrah. Setiap jemaah umrah dengan usia di atas satu tahun dan berasal dari negara mana pun harus melakukan vaksin meningitis. Jenis vaksin meningitis yang diterima Kerajaan Arab Saudi adalah Quadrivalent Polysaccharide (ACYW) dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan tidak lebih dari 3 tahun. Selain itu, jenis vaksin Quadrivalent Conjugated juga diterima dengan jangka waktu minimal 10 hari sebelum kedatangan dan dalam jangka 5 tahun terakhir.

Tujuan dari diwajibkannya vaksin meningitis adalah untuk meningkatkan imunitas dan mencegah para jemaah terserang penyakit meningitis. Perlu diketahui bahwa Arab Saudi merupakan salah satu negara endemis penyebaran virus meningitis. Penyakit ini merupakan peradangan pada selaput otak dan sumsum tulang belakang yang disebabkan oleh virus, jamur, bakteri, atau reaksi imunologi. Penyebaran dan penularan virus meningitis biasanya terjadi melalui cairan hidung atau tenggorokan yang terciprat saat penderita meningitis bersin atau batuk.

Sebelumnya Kerajaan Arab Saudi sempat meniadakan persyaratan wajib vaksin meningitis bagi jemaah umrah pada tahun 2022. Ini diikuti dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI yang menyatakan bahwa jemaah dengan visa umrah tidak wajib melakukan vaksin meningitis. Namun, di tahun 2024, Kementerian Kesehatan Arab Saudi merilis dokumen persyaratan kesehatan bagi jemaah umrah yang mewajibkan kembali vaksin meningitis.

Di samping itu, Kemenkes RI juga telah merilis pernyataan baru mengenai kewajiban vaksinasi meningitis bagi jemaah haji dan umrah. Ini tertulis dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umrah.

 

Read more
...
14 August 2024
Ini dia Aturan Terbaru Pakaian Ihram untuk Perempu...

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan peraturan terkait pakaian yang harus dipakai oleh wanita Muslim saat menjalani umroh atau ziarah di Masjidil Haram di Makkah

Dilansir dari Republika.co.id (16/9/23) Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dalam akun X nya mengungkapkan bahwa para jamaah wanita memiliki kebebasan memilih pakaian selama pelaksanaan ritual umroh, asalkan mematuhi pedoman yang telah ditetapkan. Mereka menekankan bahwa pakaian harus longgar, tidak memiliki ornamen, dan menutupi tubuh wanita. Pedoman ini ditegaskan seiring dengan meningkatnya musim umroh di Arab Saudi.

Arab Saudi berharap ada sekitar 10 juta Muslim dari luar negeri yang akan melaksanakan ibadah ziarah umroh di Masjidil Haram di Makkah selama musim ini, yang berlangsung hampir dua bulan. Musim umroh dimulai setelah berakhirnya musim haji tahunan yang diikuti oleh sekitar 1,8 juta Muslim, yang menjadi yang pertama kalinya dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi telah memperkenalkan berbagai fasilitas bagi Muslim dari luar negeri yang ingin melakukan umroh di negara tersebut. Muslim yang memegang berbagai jenis visa seperti visa pribadi, kunjungan, dan turis diizinkan untuk melaksanakan umroh dan mengunjungi raudhah, tempat Nabi Muhammad (SAW) dimakamkan di Masjid Nabawi, setelah memesan e-appointment.

Pemerintah Saudi telah memperpanjang masa berlaku visa umroh dari 30 hari menjadi 90 hari dan memungkinkan pemegang visa tersebut untuk memasuki kerajaan melalui semua saluran darat, udara, dan laut, serta dapat berangkat dari berbagai bandara. Tidak lagi diwajibkan bagi peziarah wanita untuk didampingi oleh wali pria.

Pemerintah juga mengumumkan bahwa para ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk memiliki kualifikasi untuk mengajukan visa turis, tanpa memandang profesinya, dan dapat melaksanakan umroh.

Read more